Rabu, 03 Januari 2018

mahasiswa produktif



BAIKNYA KEMBALI KE KITA
Oleh: Asriyatus Syaniah
“Per 31 Oktober 2017, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Kelurga,” tulis Kominfo dalam pesan singkat yang diterima pelanggan operator seluler Tanah Air. Peraturan registrasi ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) No. 14 Rahun 2017 yang merupakan revisi dari PM No.12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Tak hanya bagi pelanggan yang akan membeli SIM card baru, pelanggan lama pun diharuskan melakukan registrasi. Aturan yang mulai berlaku per 31 Oktober ini, dirancang untuk memvalidasi identitas asli pengguna dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Peraturan registrasi ini mengakibatkan begitu banyak tanggapan. Ada yang menggangap hal seperti ini adalah suatu hal yang sepele. Karena mengganggap jika kartu pasca bayar tidak diregistrasikan bisa membeli kartu prabayar yang baru. Padahal peraturan seperti ini timbal baiknya itu akan kembali kepada masyarat itu sendiri.
Menurut saya sendiri peraturan ini dianggap sepele jangan dianggap serius tidak terlalu serius. Kita tinggal ikut apa yang telah diperintahkan semua akan berjalan semestinya. Karena peraturan ini pun timbal baiknya itu kembalu untuk kita semua.
Masyarakat pengguna kartu seluler bisa terhindar dari kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan penggunaan kartu seluler. Mulai dari sms-sms atau telpon-telpon yang menjanjikan hadiah namun kenyataannya malah memberikan musibah.
Karena dengan adanya registrasi ini penggunaan kartu prabayar bisa terkontrol dari hal-hal yang mencurigakan untuk melakukan penipuan. Karena pada registrasi ini satu NIK itu hanya bisa untuk 3 id kartu prabayar. Sehingga penggunaan kartu prabayar yang tak terkontrol bisa dicegah serta kegiatan penipuan pun terhindarkan.
Adapun baik yang lainya, dengan terdaftarnya identitas kita, sms-sms spam bisa terhindar. Karena kelengkapan identitas kita telah dijamin KOMINFO untuk dijaganya. Selain itu pemberitaan yang mengandung hoax itu bisa tercegah atau bahkan terhindar.
Maka dari itu marilah semua masyarakat Indonesia segeralah meregistrasi kartu prabayar dan pasca prabayarnya ke KOMINFO sebelum tanggal 28 Februari 2018. Dimana registrasi kartu ini tidak menghabiskan begitu banyak waktu satu menit saja tidak. Selain itu mudah dilakukan. Untuk pengguna kartu baru bisa mendaftarkan dengan mengirim pesan ke 4444 dengan isi No. KK dan NIK-nya. Adapun formatnya itu berbeda-beda sesuai operator kartu yang digunkan. Sedangkan untuk pengguna kartu lama terdapat kata ULANG sebelum menuliskan No. KK dan NIK.
Mahasiswi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Universitas Islam Negri (UIN) Bandung Semester 3 Kelas A.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar