BAIKNYA KEMBALI KE KITA
Oleh: Asriyatus Syaniah
“Per 31 Oktober 2017, pelanggan wajib registrasi ulang
nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu
Kelurga,” tulis Kominfo dalam pesan singkat yang diterima pelanggan operator
seluler Tanah Air. Peraturan registrasi ini sendiri tercantum dalam Peraturan
Menteri (PM) No. 14 Rahun 2017 yang merupakan revisi dari PM No.12 Tahun 2016
Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Tak hanya bagi pelanggan yang akan membeli SIM card
baru, pelanggan lama pun diharuskan melakukan registrasi. Aturan yang mulai
berlaku per 31 Oktober ini, dirancang untuk memvalidasi identitas asli pengguna
dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil).
Peraturan
registrasi ini mengakibatkan begitu banyak tanggapan. Ada yang menggangap hal
seperti ini adalah suatu hal yang sepele. Karena mengganggap jika kartu pasca
bayar tidak diregistrasikan bisa membeli kartu prabayar yang baru. Padahal peraturan
seperti ini timbal baiknya itu akan kembali kepada masyarat itu sendiri.
Menurut
saya sendiri peraturan ini dianggap sepele jangan dianggap serius tidak terlalu
serius. Kita tinggal ikut apa yang telah diperintahkan semua akan berjalan
semestinya. Karena peraturan ini pun timbal baiknya itu kembalu untuk kita
semua.
Masyarakat
pengguna kartu seluler bisa terhindar dari kejahatan-kejahatan yang berkaitan
dengan penggunaan kartu seluler. Mulai dari sms-sms atau telpon-telpon yang
menjanjikan hadiah namun kenyataannya malah memberikan musibah.
Karena
dengan adanya registrasi ini penggunaan kartu prabayar bisa terkontrol dari
hal-hal yang mencurigakan untuk melakukan penipuan. Karena pada registrasi ini
satu NIK itu hanya bisa untuk 3 id kartu prabayar. Sehingga penggunaan kartu
prabayar yang tak terkontrol bisa dicegah serta kegiatan penipuan pun
terhindarkan.
Adapun
baik yang lainya, dengan terdaftarnya identitas kita, sms-sms spam bisa
terhindar. Karena kelengkapan identitas kita telah dijamin KOMINFO untuk dijaganya.
Selain itu pemberitaan yang mengandung hoax itu bisa tercegah atau bahkan
terhindar.
Maka
dari itu marilah semua masyarakat Indonesia segeralah meregistrasi kartu
prabayar dan pasca prabayarnya ke KOMINFO sebelum tanggal 28 Februari 2018.
Dimana registrasi kartu ini tidak menghabiskan begitu banyak waktu satu menit
saja tidak. Selain itu mudah dilakukan. Untuk pengguna kartu baru bisa
mendaftarkan dengan mengirim pesan ke 4444 dengan isi No. KK dan NIK-nya.
Adapun formatnya itu berbeda-beda sesuai operator kartu yang digunkan.
Sedangkan untuk pengguna kartu lama terdapat kata ULANG sebelum menuliskan No.
KK dan NIK.
Mahasiswi
Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) Universitas Islam Negri (UIN) Bandung
Semester 3 Kelas A.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar